Info Tarakan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik manipulasi data dan penggunaan dokumen fiktif dalam penyaluran KUR di salah satu bank milik pemerintah daerah.
Kepala Kejari Tarakan, Budi Santoso, dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam penyelewengan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro di wilayah Tarakan.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi, kami menetapkan tiga tersangka berinisial AR, MS, dan RA. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen pengajuan dan mencairkan dana KUR menggunakan identitas penerima fiktif,” ungkap Budi Santoso.
Modus: Gunakan Nama Petani dan Nelayan Sebagai Pinjaman Fiktif
Menurut Kejari, modus yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka memanfaatkan data sejumlah warga yang tercatat sebagai petani dan nelayan penerima bantuan, namun tanpa sepengetahuan mereka digunakan sebagai nama peminjam dalam pengajuan KUR.
“Para tersangka memalsukan tanda tangan dan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha, lalu mengajukan pinjaman seolah-olah masyarakat tersebut benar-benar mengajukan KUR,” jelas Budi.
Dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dibagi antara pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 2,1 miliar.
Penyidikan Masuk Tahap Lanjutan
Kasi Pidsus Kejari Tarakan, R. Arif Rahman, menambahkan bahwa saat ini tim penyidik tengah memeriksa aliran dana untuk memastikan siapa saja pihak yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut. Ia memastikan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Penyidikan belum berhenti di tiga orang ini. Kami masih menelusuri apakah ada pihak perbankan atau pejabat lain yang turut membantu proses pencairan dana. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil sejumlah pegawai bank untuk diperiksa sebagai saksi tambahan,” kata Arif.

Baca juga: RDP di DPRD Tarakan Berjalan Alot, Masyarakat dan PT PRI Belum Temukan Titik Kesepakatan
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan langkah penyitaan aset milik para tersangka untuk mengembalikan sebagian kerugian negara. “Kami akan kejar aset hasil kejahatan, baik yang berbentuk properti maupun rekening perbankan,” tambah Arif.
Komitmen Kejari Tarakan Perkuat Pengawasan Dana Publik
Kepala Kejari Budi Santoso menegaskan bahwa lembaganya akan terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana publik, termasuk program bantuan pemerintah seperti KUR. Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting agar perbankan dan instansi terkait lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dana pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tarakan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Tarakan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.















