Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe
Berita  

Modus Jual Panci, Residivis Narkoba di Tarakan Gasak HP di Kosan

Info Tarakan – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan pencurian di salah satu rumah kos di Kota Tarakan. Pelaku berinisial AR (32), warga Kelurahan Juata Laut, menggunakan modus berpura-pura berjualan panci keliling untuk mengelabui calon korbannya.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/10/2025) siang dan sempat terekam kamera CCTV salah satu penghuni kos. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pura-pura Jualan, Langsung Embat HP

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasi Humas Ipda Hartono, menjelaskan bahwa pelaku datang ke kawasan kos di Jalan Gajah Mada dengan membawa beberapa peralatan dapur, termasuk panci dan wajan bekas. Ia menawarkan barang-barang tersebut kepada penghuni kos dengan harga murah.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berpura-pura berjualan panci agar tidak dicurigai. Saat salah satu penghuni lengah, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil satu unit handphone yang sedang diisi daya di meja,” jelas Hartono dalam keterangan persnya, Senin (14/10).

Korban yang baru menyadari kehilangan handphone langsung melapor ke Polsek Tarakan Barat. Setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi mengenali wajah pelaku yang ternyata pernah terjerat kasus narkoba pada 2021 lalu.

Pelaku Tertangkap di Pasar

Mengetahui identitasnya, tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di Pasar Lingkas, Tarakan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menemukan handphone curian tersebut masih disimpan di tas milik pelaku.

“Barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung A14 dan beberapa panci bekas kami amankan. Pelaku mengaku menjual panci hanya sebagai modus agar bisa bebas keluar masuk kos tanpa dicurigai,” ujar Hartono.

Kepada penyidik, AR mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. “Saya butuh uang untuk makan. Panci itu hanya saya bawa supaya orang tidak curiga,” katanya kepada polisi.

Residivis Narkoba
Residivis Narkoba

Baca juga: Pertama di Indonesia, Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Beroperasi di Tarakan

Residivis yang Kembali ke Jalur Kriminal

Dari catatan kepolisian, AR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dua tahun lalu. Bukannya kapok, ia justru kembali melakukan tindakan kriminal dengan modus berbeda.

“Kami prihatin karena pelaku ini sebenarnya sudah pernah kami bina. Namun, ternyata ia kembali berbuat kejahatan. Ini membuktikan bahwa pembinaan sosial dan pengawasan pasca-bebas harus lebih diperketat,” tegas AKBP Ronaldo.

Pihak kepolisian kini menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Imbauan untuk Warga

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke lingkungan permukiman atau rumah kos dengan alasan berjualan. “Apalagi jika mereka memaksa masuk atau terlihat mencurigakan. Segera lapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Hartono.

Selain itu, warga juga diminta untuk memasang CCTV atau kunci tambahan di area kos guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa muncul dengan berbagai modus, bahkan dari seseorang yang tampak tidak berbahaya. Kepolisian berharap masyarakat dapat terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang datang tanpa tujuan jelas.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *