Tarakan – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kota Tarakan. Kali ini, sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas perusahaan PT Prima Raya Internusa (PRI) yang diduga mencemari lahan di sekitar permukiman mereka. Merespons laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memastikan akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lapangan.
Laporan Warga ke Pemerintah
Warga sekitar menuturkan bahwa lahan pertanian dan kebun yang mereka miliki mengalami kerusakan setelah adanya aktivitas perusahaan. Beberapa bahkan mengaku hasil panen menurun drastis dan tanah menjadi kurang subur. Kondisi itu memunculkan kecurigaan adanya pencemaran dari limbah yang dibuang perusahaan.
“Kami melihat tanah berubah warna dan tanaman tidak tumbuh normal seperti dulu. Air juga keruh dan berbau, sehingga kami menduga ada pencemaran dari kegiatan PT PRI,” ungkap salah satu warga, pada Kamis.
DLH Turun Tangan
Kepala DLH Tarakan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Investigasi segera dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Tim teknis DLH dijadwalkan turun ke lapangan untuk mengambil sampel tanah dan air di area sekitar aktivitas PT PRI.
“Kami akan lakukan pengecekan langsung, termasuk uji laboratorium. Jika memang terbukti ada pencemaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan,” jelasnya.
Komitmen Penegakan Aturan
DLH menegaskan setiap perusahaan wajib mematuhi izin lingkungan, termasuk pengelolaan limbah. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi dapat berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional.

Baca juga: Intervensi Harga Beras Premium, Bulog Tarakan Distribusikan Beras melalui Program SPHP
“Kami berharap perusahaan kooperatif dan transparan. Prinsipnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat,” tambah Kepala DLH.
Sikap Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PRI belum memberikan keterangan resmi. Namun, beberapa perwakilan perusahaan disebut sudah dihubungi oleh DLH Tarakan untuk menjadwalkan klarifikasi. DLH meminta agar perusahaan membuka akses bagi tim investigasi agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Warga Minta Perlindungan
Sementara itu, warga berharap pemerintah serius menangani persoalan ini. Mereka khawatir jika pencemaran dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada pertanian, tetapi juga kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami ingin kepastian dan perlindungan. Jangan sampai nanti anak cucu kami menanggung akibat kerusakan lingkungan ini,” kata seorang tokoh masyarakat.
Langkah Selanjutnya
DLH menargetkan hasil awal pemeriksaan bisa diketahui dalam beberapa pekan ke depan. Apabila ada indikasi pencemaran, laporan akan diteruskan ke pemerintah provinsi dan pusat untuk ditangani lebih lanjut sesuai regulasi lingkungan hidup.
“Semua proses akan transparan. Kami juga akan melibatkan warga dalam pemantauan agar tidak ada kesan ditutup-tutupi,” pungkas Kepala DLH Tarakan.
Kasus dugaan pencemaran oleh PT PRI ini menjadi perhatian publik di Tarakan, mengingat isu lingkungan kini semakin sensitif dan berhubungan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Pemerintah diminta tegas agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.















