Info Tarakan — Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang belakangan meresahkan para pemilik usaha penyewaan kendaraan di wilayah tersebut. Dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Tarakan, sebanyak 11 unit mobil berhasil diamankan, sementara 4 orang pelaku ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di beberapa lokasi berbeda.
Kapolres Tarakan menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil laporan beruntun dari sejumlah pemilik rental yang kehilangan kendaraan setelah disewa oleh orang yang sama maupun jaringan pelaku yang saling terhubung.
Modus: Sewa untuk Beberapa Hari, Lalu Digadaikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksi dengan modus menyewa mobil selama beberapa hari menggunakan identitas yang lengkap dan meyakinkan. Setelah mobil berada di tangan mereka, kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp25 juta per unit.
“Para pelaku ini sudah terorganisir. Ada yang berperan sebagai penyewa, ada yang mencari tempat gadai, dan ada yang mengamankan kendaraan di lokasi tertentu agar sulit ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
11 Mobil Ditemukan di Garasi dan Daerah Pinggiran
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik berhasil menemukan 11 unit mobil dari berbagai merek dan tipe. Sebagian besar kendaraan disembunyikan di garasi rumah warga yang terletak di wilayah pinggiran Kota Tarakan, sementara beberapa lainnya ditemukan di area pelabuhan dan lokasi parkir yang sengaja dipilih untuk menghindari kecurigaan.
Polisi menyebutkan bahwa masih ada kemungkinan kendaraan lain yang turut digadaikan keluar daerah. Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan kepolisian lintas provinsi untuk melacak jejak jaringan pelaku.

Baca juga: Nyaris Capai Rp 2 Triliun, Pemkot Tarakan Upayakan Peningkatan Realisasi Investasi
Empat Pelaku Diamankan, Jaringan Lain Masih Diburu
Empat pelaku utama kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam operasi penggelapan tersebut. Dari hasil interogasi, polisi menduga terdapat pelaku lain yang berperan sebagai penadah dan penghubung ke daerah lain.
“Penangkapan ini belum selesai. Kami masih mengejar pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini,” tegas perwira penyidik.
Kerugian Pengusaha Rental Capai Ratusan Juta Rupiah
Para pemilik usaha rental mengaku mengalami kerugian besar akibat aksi sindikat tersebut. Selain kehilangan kendaraan, mereka juga harus menanggung biaya operasional dan angsuran leasing yang tetap berjalan.
Seorang pemilik rental mengatakan bahwa kejadian ini membuat banyak pelaku usaha merasa trauma dan harus memperketat sistem verifikasi penyewa.
Polisi Imbau Pengusaha Rental Tingkatkan Pengamanan
Polres Tarakan mengimbau para pemilik rental untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti penggunaan GPS tracker, verifikasi identitas ganda, hingga pengecekan riwayat penyewa.
“Kami berharap pemilik rental lebih berhati-hati dan tidak ragu melaporkan penyewa yang mencurigakan,” ujar Kapolres.
Kasus Masih Berlanjut
Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal penggelapan dan/atau penipuan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, upaya pelacakan kendaraan lain dan pengejaran anggota jaringan akan terus dilakukan.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama kasus-kasus yang menyasar usaha kecil dan menengah.











