Info Tarakan — Kantor Bea dan Cukai Tarakan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Dalam kegiatan resmi yang digelar pada Selasa (4/11/2025), instansi tersebut memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp653 juta.
Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, serta Pemerintah Kota Tarakan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Andri Wibowo, dalam keterangannya mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama kurun waktu 2024 hingga pertengahan 2025.
“Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas sekaligus penegasan bahwa kami tidak memberi ruang bagi barang ilegal masuk ke Tarakan, terlebih barang-barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujar Andri.
Jenis Barang yang Dimusnahkan
Ratusan barang ilegal tersebut terdiri atas rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol tanpa izin, produk elektronik selundupan, serta kosmetik tanpa label BPOM. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, digilas dengan alat berat, dan dipotong menggunakan mesin penghancur.
Dari total nilai Rp653 juta, rokok ilegal mendominasi barang sitaan, yakni mencapai sekitar 85 persen dari total keseluruhan nilai barang. Ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai ditemukan beredar di sejumlah titik distribusi di Tarakan dan sekitarnya.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menelusuri sumber peredaran rokok ilegal ini. Modusnya beragam, mulai dari penyelundupan lewat jalur laut hingga penjualan online,” jelas Andri.

Baca juga: Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR, Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
Peredaran Ilegal Rugikan Negara
Bea Cukai Tarakan mencatat, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal di wilayah tersebut mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, khususnya dari sektor cukai. Selain mengurangi pendapatan negara, peredaran barang tanpa izin juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Wali Kota Tarakan, Khairul, M.Kes, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas langkah Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.
“Upaya Bea Cukai ini sangat penting, terutama di wilayah perbatasan seperti Tarakan yang rawan jadi pintu masuk barang ilegal. Pemkot siap mendukung pengawasan lintas sektor agar masyarakat semakin sadar akan dampak negatifnya,” ujarnya.
Perkuat Sinergi dan Edukasi Masyarakat
Selain tindakan penegakan hukum, Bea Cukai Tarakan juga berkomitmen memperkuat pendekatan edukatif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Program “Gempur Rokok Ilegal” terus digalakkan hingga ke tingkat kelurahan dan desa, melibatkan tokoh masyarakat serta pelajar.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi perdagangan ilegal,” tegas Andri.
Komitmen Berkelanjutan
Di akhir kegiatan, Kepala Bea Cukai Tarakan menegaskan bahwa pemusnahan kali ini bukan akhir dari upaya pemberantasan barang ilegal, melainkan bagian dari agenda rutin pengawasan berkelanjutan.
“Setiap tahun kami melakukan evaluasi dan peningkatan patroli laut, terutama di jalur distribusi yang terdeteksi rawan penyelundupan. Dengan dukungan masyarakat dan aparat, kami yakin peredaran barang ilegal bisa ditekan,” pungkasnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Tarakan menegaskan perannya sebagai garda depan dalam melindungi masyarakat, menjaga pendapatan negara, dan menciptakan perdagangan yang sehat dan legal di wilayah Kalimantan Utara.















