TARAKAN- 100 Karung Beras Ilegal Malaysia Disita di Tarakan Bea Cukai Tarakan kini sedang menyelidiki kasus penyelundupan 100 karung beras subsidi asal Malaysia yang berhasil digagalkan oleh Polres Tarakan, Kalimantan Utara. Beras ilegal seberat 1 ton (10 kg per karung) itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi, memanfaatkan celah di perbatasan laut.
Beras Subsidi Malaysia Masuk secara Ilegal
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, mengonfirmasi bahwa barang bukti telah diserahkan oleh Polres Tarakan pada 10 Juni 2025.
“Kami sedang meneliti dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik ini,” tegas Andi saat dihubungi detikkalimantan, Kamis (12/6/2025).
Meski begitu, Bea Cukai belum dapat memastikan apakah kasus ini terkait sindikat besar atau hanya aksi individu. Diduga, beras subsidi Malaysia tersebut sengaja diselundupkan untuk dijual di pasar lokal dengan harga lebih murah, mengganggu stabilitas harga beras di Indonesia.

Baca Juga: Polres Tarakan Dalami Dugaan BBM Oplosan Meski Hasil Lab Normal
Digagalkan di Pelabuhan Tengkayu II
Penangkapan bermula dari operasi Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tarakan di Pelabuhan Tengkayu II pada Senin (9/6/2025) malam. Petugas yang sedang berpatroli mencurigai sebuah kendaraan pengangkut yang membawa karung-karung mencurigakan.
“Kami langsung mengamankan sopir dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli.
Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, Karantina, dan Disperindag, diputuskan bahwa beras tersebut harus diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum.
Dampak Penyalahgunaan Beras Subsidi
Beras subsidi Malaysia seharusnya tidak boleh diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Jika masuk tanpa izin, hal ini bisa mengganggu ketahanan pangan nasional dan merugikan petani lokal.
Bea Cukai Tarakan kini sedang meneliti:
-
Asal-usul beras (apakah benar dari Malaysia atau hanya diklaim sebagai produk impor).
-
Modus penyelundupan (apakah melalui jalur laut gelap atau dokumen palsu).
-
Pelaku utama (apakah sopir hanya kurir atau bagian dari jaringan terorganisir).
Masyarakat Diminta Waspada
Penyelundupan beras ilegal kerap terjadi di wilayah perbatasan. Andi Herwanto mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait impor ilegal.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik semacam ini,” pesannya.
Sementara itu, Polres Tarakan dan Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk perbatasan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Apa Hukumannya?
Pelaku penyelundupan beras bisa dikenakan Pasal 102 UU Kepabeanan dengan ancaman penjara 1-10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.