TARAKAN- DPRD Tarakan mendorong adanya penambahan lokasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat. Namun, di Kota Tarakan, program ini masih belum mampu memenuhi tingginya antusiasme warga yang ingin segera memiliki sertifikat tanah. Kuota yang terbatas akibat efisiensi anggaran dinilai menjadi kendala utama
Antrean Panjang PTSL di Tarakan, Kuota Hanya 150 Sertifikat
Meskipun PTSL telah berjalan selama beberapa tahun, masih banyak warga Tarakan yang belum mendapatkan haknya atas kepemilikan tanah. Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansyah, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.000 lebih permohonan yang masuk dari masyarakat. Namun, kuota yang diberikan untuk tahun ini hanya 150 sertifikat, jauh di bawah kebutuhan riil.
“Kondisi ini menimbulkan polemik berkepanjangan. Lurah dan camat sudah melakukan sosialisasi persiapan PTSL, tetapi kuotanya sangat terbatas. Akibatnya, masyarakat menagih realisasi program ini,” jelas Adyansyah, Rabu (25/6).
Pada kondisi normal, PTSL di Tarakan mampu memproses 1.000 sertifikat per tahun. Namun, akibat kebijakan efisiensi anggaran, kuota dipangkas drastis. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang telah lama menunggu giliran.
DPRD Dorong Penambahan Kuota, Waspadai Mafia Tanah
Menyadari urgensi sertifikasi tanah, DPRD Tarakan terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, untuk menambah kuota PTSL. Adyansyah menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dari praktik mafia tanah.

Baca Juga: Pengawasan SPMB di Tarakan, Ini yang Ditemukan ORI Kaltara
“Kami khawatir masyarakat menjadi korban perampasan tanah jika tidak segera memiliki sertifikat. Makanya, kami mendorong Kanwil Samarinda untuk menambah kuota PTSL di Tarakan agar masyarakat bisa tersenyum lega,” tegasnya.
Dampak Minimnya Kuota PTSL bagi Masyarakat
-
Rentan Konflik Agraria
Tanpa sertifikat, kepemilikan tanah warga rentan dipersengketakan. Kasus klaim sepihak atau penggusuran bisa terjadi, terutama di daerah yang nilai ekonominya terus naik. -
Hambatan Ekonomi
Sertifikat tanah menjadi jaminan penting untuk mengakses perbankan, seperti KPR atau pinjaman usaha. Minimnya kuota PTSL berarti memperlambat peluang ekonomi masyarakat. -
Kekecewaan Masyarakat
Sosialisasi PTSL yang sudah dilakukan oleh aparat desa dan kecamatan menjadi sia-sia jika kuota tidak mencukupi. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
DPRD Tarakan mendesak pemerintah pusat dan Kanwil BPN Samarinda untuk mempertimbangkan penambahan kuota PTSL di Kota Tarakan. Selain itu, perlu ada efisiensi proses agar sertifikasi bisa lebih cepat, seperti:
-
Optimalisasi tenaga survei dan pemetaan
-
Digitalisasi pendaftaran untuk mengurangi antrean manual
-
Sinergi dengan pemerintah daerah untuk pendataan lebih akurat
Program PTSL merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, kuota yang minim justru menghambat tujuan mulia ini. DPRD Tarakan berkomitmen untuk terus mendorong penambahan alokasi sertifikat agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian.
“Masyarakat Tarakan sudah lama menunggu. Jangan sampai kebijakan efisiensi justru mengorbankan hak warga,” pungkas Adyansyah.